Siti Mung’awanah – Intern PT Direktori Hukum Nusantara
Pembentukan Universitas Republik Indonesia (selanjutnya disebut URI) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2026 memicu perbincangan hangat di ruang publik. Lembaga baru yang dirancang untuk mengonsolidasikan pendidikan kebangsaan dan mencetak calon pemimpin serta pejabat pemerintahan ini resmi memulai langkahnya setelah pelantikan jajaran pimpinan institusi di Istana Negara pada 22 Juli 2026.[1]
Langkah cepat ini seketika memantik perdebatan sengit di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan parlemen terkait status hukum, tata kelola, dan potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada. Dari kacamata Hukum Administrasi Negara, dinamika pembentukan URI ini sangat menarik untuk dikaji melalui asas legalitas, teori kewenangan, dan kesesuaiannya dengan regulasi pendidikan tinggi yang berlaku di Indonesia.
Yang pertama, karakteristik dan unsur Kelembagaan URI bahwasanya URI didesain dengan struktur yang tidak biasa jika dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) konvensional. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Gubernur URI bukan Rektor yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan yang memilik tugas dan rencana kerja membawahi Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK). Di bawah BPPK, terdapat tiga kluster institusi yang dikoordinasikan, yaitu Badan Pengelola Sekolah Unggulan (menaungi Sekolah Unggul Garuda), Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Pemerintah juga berencana membangun 10 kampus URI di berbagai wilayah.
Yang kedua dasar hukum pembentukan dan problem legalitas dalam pembentukan sebuah lembaga negara atau badan publik baru, instrumen hukum yang digunakan merupakan indikator keabsahan tindakan pemerintah. Hingga saat ini, peresmian operasional URI baru ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI. Di sinilah letak persoalan hukum administrasinya. Secara hierarki perundang-undangan dan praktik hukum pemerintahan, Keppres bersifat beschikking (penetapan konkret-individual) yang hanya berlaku bagi figur yang ditunjuk.[2] Keppres yang bersifat penetepan tidak bisa dijadikan landasan hukum material atau dasar hukum regeling (pengaturan umum) untuk mendirikan sebuah organisasi besar berbentuk universitas baru. Lazimnya, pendirian PTN baru di Indonesia harus berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) atau minimal Peraturan Presiden (Perpres) Tanpa adanya PP atau Perpres pendirian, kedudukan kelembagaan URI dinilai rapuh dan belum memiliki legitimasi hukum pemerintahan yang kokoh.
Yang ketiga, analisis teori kewenangan (Principle of Legality) dan Teori Otonomi Perguruan Tinggi. Teori Kewenangan (Asas Legalitas), Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UUAP), setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib memiliki dasar hukum tertulis.[3] Karena tata kelola URI melibatkan pengelolaan anggaran negara (APBN) dan penggabungan fungsi lembaga lain (seperti LAN), maka dasar hukum pembentukannya harus berbentuk produk hukum yang bersifat mengatur (regeling). Tindakan top-down tanpa regulasi induk yang jelas mencederai asas legalitas ini. Teori Otonomi Akademik, bahwa kampus pada hakikatnya harus bebas dari intervensi politik kekuasaan langsung agar pengembangan ilmu pengetahuan dapat berjalan secara objektif. Menempatkan universitas langsung di bawah hierarki struktural kepemimpinan politik dinilai dapat mengancam independensi mimbar akademik, di mana universitas berisiko terjebak sekadar menjadi instrumen legitimasi kebijakan penguasa.
Apabila menelisik aturan positif, terdapat beberapa undang-undang yang berpotensi dilanggar atau dikesampingkan dalam pembentukan URI saat ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut UUPT) Undang-undang ini mengatur secara ketat bahwa perguruan tinggi wajib menjunjung tinggi otonomi perguruan tinggi sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 62 UUPT. Model kepemimpinan berbentuk “Gubernur” dan jalur koordinasi di bawah badan khusus tanpa kepatuhan formal terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menabrak standar baku pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia. UUPT juga mengamanatkan adanya kajian filosofis dan sosiologis mendalam (Naskah Akademik) sebelum perguruan tinggi dibentuk, yang dinilai absen dalam proses pembentukan URI.
Berkaitkan dengan pencegahan tumpang tindih kewenangan (overlapping of authority). Penempatan LAN di bawah koordinasi URI/BPPK bertabrakan dengan arsitektur birokrasi yang ada.[4] Berdasarkan regulasi eksisting, LAN adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang secara garis pertanggungjawaban berada di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Mengalihkan koordinasi ini lewat Keppres pimpinan URI berpotensi memicu kekacauan pertanggungjawaban administrasi negara dan tata kelola keuangan.
Lebih lanjut, Hak Penganggaran dan Pengawasan DPR Hingga pelantikan pimpinannya dilakukan, Komisi X DPR RI menyatakan belum pernah membahas pembentukan, fungsi, maupun alokasi anggaran URI. Menjalankan lembaga baru berskala masif tanpa adanya persetujuan formal fungsi anggaran dari legislatif berpotensi melanggar mekanisme hukum pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.[5]
Meskipun niat pemerintah untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan kepemimpinan birokrasi patut diapresiasi, implementasinya tidak boleh menabrak koridor hukum administrasi negara. Pemerintah perlu segera melengkapi legalitas URI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang jelas, mempertegas batas kewenangannya agar tidak berbenturan dengan LAN maupun kedinasan lain (seperti IPDN), serta memastikan asas otonomi akademik tetap terjaga secara utuh. Rasa hormat terhadap supremasi hukum harus menjadi fondasi utama sebelum mencetak para calon pemimpin bangsa.
Referensi :
[1] Lihat website berikut ini https://nasional.kompas.com/read/2026/07/23/10424031/pemerintah-bakal-bangun-10-universitas-republik-indonesia-di-mana-lokasinya?source=personalisasi
[2] Indrati, Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. (Yogyakarta: Kanisius, 2020).
[3] Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to Indonesian Administrative Law). (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007)
[4] Prasojo, Eko. Restrukturisasi dan Desentralisasi Kelembagaan Pemerintah Indonesia. (Jakarta: UI Press, 2009)
[5] Siahaan, Marihot P. Hukum Keuangan Negara: Teori dan Praktik. (Jakarta: Erlangga, 2012)