Pembuktian Alat Bukti Elektronik dan Tantangan dalam Sistem Hukum di Indonesia

Pembuktian Alat Bukti Elektronik dan Tantangan dalam Sistem Hukum di Indonesia

Tivela Cynthia HalimPT Direktori Hukum Nusantara

Alat bukti adalah sesuatu alat atau suatu hal yang berhubungan dengan tindakan kriminal sebagai dasar untuk pembuktian kepada hakim mengenai kebenaran dari suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan yang tertulis dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, barang bukti yang dianggap secara sah dapat berupa: keterangan dari para saksi, keterangan berdasarkan para ahli, surat petunjuk, dan keterangan yang disampaikan oleh tersangka. Sedangkan, menurut Pasal 164 HIR/284 RBg, klasifikasi alat bukti terdiri atas: alat bukti keterangan saksi, alat bukti pengakuan, alat bukti surat, alat bukti yang didasarkan oleh sumpah. Namun, seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, peraturan mengenai alat bukti juga terus bertambah seiring dengan adanya perkembangan dalam dunia teknologi. Munculnya perkembangan alat bukti elektronik adalah suatu kemajuan yang terjadi dalam hukum, sejalan dengan perkembangan dalam penggunaan komputer yang semakin meluas dalam kehidupan masyarakat. 

Komputer sebagai salah satu perangkat atau sistem elektronik yang memiliki fungsi pengolahan data dan informasi sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam bentuk kata dan angka, ataupun kombinasi lainnya. Semakin berkembangnya komputer, saat ini proses digitalisasi sudah berhasil mengubah data analog menjadi format digital yang bisa menghasilkan gambar, suara, gerakan, dan lainnya. Pertumbuhan penggunaan teknologi juga menciptakan sebuah tantangan baru dalam hukum untuk langsung sigap memberikan respon saat menghadapi perubahan yang ada, terutama dengan terkaitnya pelanggaran dalam penggunaan elektronik oleh beberapa oknum. Sehingga dengan adanya perubahan dalam dunia hukum, terutama di era digital yang kini memunculkan penggunaan alat bukti elektronik. Alat bukti elektronik memberikan dampak yang besar, karena memberikan validitas dan integritas informasi yang akan disajikan dalam persidangan hukum acara. 

Seiring dengan perkembangan yang ada, alat bukti elektronik kini dapat mencakup informasi elektronik, dokumen dalam bentuk elektronik, dan hasil cetak yang berasal dari sistem elektronik. Pada praktiknya, walaupun bukti elektronik memberikan kemudahan, dalam penerapan sistem hukum di Indonesia masih memiliki tantangan. Regulasi yang masih kurang jelas, serta kendala teknis dalam memverifikasi data dan munculnya resiko penyalahgunaan informasi digital yang dapat menyebabkan rusaknya keadilan. Maka dari itu, pembahasan tentang pembuktian alat bukti elektronik ini akan memberikan gambaran jelas mengenai tantangan yang harus dihadapi oleh sistem hukum Indonesia di era digital. Dalam pembahasan ini juga akan disebutkan mengenai bagaimana cara uji terhadap alat bukti elektronik, sehingga menghasilkan alat bukti yang valid sesuai dengan keabsahannya.

Regulasi dan Perkembangan Hukum Tentang Kedudukan Bukti Elektronik

Peraturan yang menjelaskan tentang barang bukti elektronik telah mengalami beberapa perubahan dan tertuang dalam beberapa peraturan, yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 – Dokumen Perusahaan, mengatakan jika dokumen di suatu perusahaan yang disimpan dalam bentuk mikrofilm atau penyimpanan lainnya adalah alat bukti yang sah. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 – Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada akhirnya diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan dimasukan Pasal 26A, memperluas alat bukti yang mencakup bukti elektronik. Seperti yang tertulis pada Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 – hukum Acara Pidana mengenai kasus pidana korupsi yang bisa memperoleh dan mencakup alat bukti melalui informasi yang dikirim, diucapkan, diterima, atau disimpan dalam elektronik dan dokumen rekaman data yang dapat ditayangkan dalam bentuk audio, visual, dan gambar. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 – Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang menyatakan alat bukti elektronik berupa transaksi keuangan digital dapat diakui sebagai pembuktian yang sah dalam perkara keuangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 – Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang informasi, dokumen cetak hasil dari dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, dengan Pasal 5 dan 6 UU ITE yang menjadi dasar pengakuan dokumen digital dalam proses hukum.  

Seperti yang telah disebutkan pada Pasal 5 UU ITE, bukti elektronik mempunyai kedudukan sebagai perluasan yang berdiri sendiri dalam hukum acara, baik secara pidana maupun perdata dengan syarat formil dan materiil yang telah dipenuhi, maka kekuatan pembuktian dianggap sah. Syarat formilnya adalah setiap informasi dalam bentuk dokumen elektronik yang menjadi alat bukti harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan, berdasarkan syarat materiilnya adalah setiap informasi atau dokumen elektronik harus dapat dijamin keutuhannya dan ketersediaannya dapat dipertanggungjawabkan. Dalam regulasi terbaru Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), lebih dijelaskan secara eksplisit bahwa diluar alat bukti menurut KUHAP, ada alat bukti lain yaitu informasi elektronik yang sumber ruang lingkupnya tidak jauh dari ruang lingkup sehari-hari. Keberadaan bukti elektronik yang mengandung dokumen dan informasi yang bersifat mengikat, dapat diakui sebagai bukti yang sah dalam memberikan sebuah kepastian hukum, terutama pembuktian pada perbuatan kasus tindakan pidana yang terjadi melalui sistem elektronik. 

Sumber dan Sistem Pembuktian Alat Bukti Elektronik

Ruang lingkup bukti elektronik memiliki beberapa sumber dari komputer yang memiliki komponen sekaligus media penyimpanan, jaringan metadata atau informasi elektronik yang mampu menjelaskan keadaan saat terhubung antara jaringan itu sendiri dengan provider dan alamat IP. Selain itu, mobile phone yang memiliki akses GPS, Vessel Monitoring System (VMS) yang dimiliki kapal, dan CCTV yang bisa menjadi rekaman bukti atas kejadian yang terjadi saat itu. Dalam proses persidangan, alat bukti yang disita bukan hanya data yang berada dalam sumber buktinya melainkan perangkat elektronik yang menjadi perangkat penyimpanan data tersebut. Selanjutnya, ahli forensik akan melakukan pemeriksaan menggunakan prosedur yang sudah ditetapkan, yang kemudian hasilnya akan dibawa oleh penuntut umum dalam satu pemberkasan laporan dan akan digunakan dalam persidangan. Secara prinsipnya, penanganan bukti digital forensik harus menjaga integritas terjaminnya keutuhan data yang tidak dimanipulasi dan harus dilakukan oleh ahli yang kompeten, sehingga saat tiba di pengadilan harus ada bukti audit mengenai hasil ujinya seperti apa dan dicatat secara detail (Chain of Custody). 

Ahli forensik juga harus mampu menjelaskan kepada majelis hakim mengenai cara pengumpulan, pengolahan, dan keaslian data elektronik yang menjadi barang bukti. Metode prosedur yang digunakan oleh ahli forensik biasanya adalah dengan hashing. Biasanya, ahli forensik akan menguji dengan menggunakan hardware ataupun software forensik, seperti; Falcon dan Forensic Toolkit. Proses pengambilan dilakukan dengan melakukan ekstraksi data dan pengujian integritasnya dengan menghitung nilai hashing, gabungan huruf dan angka yang akan nantinya harus dipastikan keutuhan antara data file asli dan file hasil ekstraksi. File yang sudah diekstraksi harus dipastikan sudah terjamin tidak mengalami perubahan atau manipulasi, baru selanjutnya dianalisa oleh examiner membuktikan informasi peristiwa apa yang dibutuhkan dan isi data dan konten yang berkaitan dengan waktu pembuatan (timestamp), lokasi kejadian (locus delict), dan analisis lainnya yang bertujuan menjelaskan fakta dan peristiwa perkara. 

Hasil Analisa Dwi Sugiarto Mengenai Tantangan dan Implikasi Bagi Hakim

Hakim tidak hanya fokus kepada ilmu hukum, tetapi saat ini hakim juga dituntut harus  mampu memahami juga mengenai aspek teknis komputer dan irisan ilmu hukum agar tidak gagap teknologi. Bagi seorang hakim selain harus menyelesaikan perkara dengan bijaksana, hakim juga harus menguji dan mengkritisi keterangan yang diberikan oleh ahli forensik mengenai hasil uji ataupun laporan alat bukti elektronik. Yang menjadi tantangan terbesar saat ini bukan lagi mengenai forensik data tetapi mengenai kesenjangan regulasi menghadapi kejahatan baru, terutama terkait dalam kasus cryptocurrency. Salah satu isu utamanya adalah mengenai penyitaan pada aset yang nilai fluktuasinya naik turun, mengenai bagaimana nantinya perkara ini akan dinilai hakim ketika penyidik mulai memasukan perkara penyitaan aset-aset crypto. Sehingga, penting sekali bagi hakim maupun Mahkamah Agung untuk memahami mengenai mekanisme cryptocurrency dan kaitannya dengan regulasi yang ada, agar Mahkamah Agung bisa segera mengeluarkan petunjuk teknisnya dan hakim juga bisa mempertanggungjawabkan di pengadilan, mencegah tertinggalnya perkembangan teknologi kejahatan. 

Kemudian pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa Kemajuan dalam teknologi informasi telah memberikan perubahan yang cukup memberikan efek besar dalam sistem pembuktian hukum di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, hukum bersifat dinamis dan mengikuti setiap perubahan yang ada. Secara teknis dan regulasi hukumnya, alat bukti elektronik mengandalkan UU ITE dan UU TPPKS, yang menegaskan mengenai dokumen elektronik yang dapat memberikan informasi sebagai alat bukti yang dianggap sah apabila syarat materiil dan formiil sudah terpenuhi. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan metode digital forensik, menjamin integritas data dan dilakukan oleh ahli yang kompeten. Tantangan bagi hakim ataupun penegakan hukum lainnya adalah harus mengikuti setiap perkembangan-perkembangan yang ada, memahami aspek teknis mengenai perkembangan regulasi yang ada, sehingga hakim tidak gagap dan mampu memberikan pertimbangan keputusan dengan lebih bijak setelah bukti digital dilampirkan dan hukum bisa tetap adil, akurat, dan relevan dengan perkembangannya. 

Referensi :

Andri, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(13), 603-602. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1474&context=jhp

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. (2023). Alat Bukti Elektronik Persidangan Perkara Pidadna dan Perdata #16 [Video]. Youtube http://www.youtube.com/watch?v=7dRwYxJW6tk

Syamsul Bahri, H. (2016). Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Eksistensi Alat Bukti Elektronik pada Pembuktian Perkara Perdata. jakarta.go.id/filepdf/Eksistensi_Alat_Bukti_Elektronik_pada_Pembuktian_Perkara_Perdata_oleh_Dr._H._Syamsulbahri_S.H._M.pdf

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 74.

Tim Direktori

Grace Christine
Muhammad Junaidi
Faidatul Hikmah

Let's Connect